> >

PLN Beri Keringanan Tagihan Listrik, Ini Syarat Lengkapnya

Berita kompas tv | 7 Juni 2020, 10:52 WIB
Ilustrasi: listrik PLN. (Sumber: dok PLN))

KOMPAS.TV - Melonjaknya tagihan listrik membuat masyarakat mengeluh. Merespons keluhan tersebut, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kini memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020.

Keringanan diberikan dengan pembayaran tagihan listrik yang bisa dicicil.

Dalam keterangan resminya, PLN menyebut bahwa keringanan cicilan pembayaran tagihan listrik bisa didapatkan jika pelanggan PLN untuk tagihan listrik bulan Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.

Skemanya, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini.

Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).

Baca Juga: Tagihan Konsumen Listrik Melonjak, YLKI Minta PT PLN Pro Aktif Tangani Pengaduan

Simulasi Cicilan

Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp 1 juta.

Kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei (tagihan listrik naik).

Setelah diberikan skema keringanan, Pak Budi hanya perlu membayar tagihan bulan Mei sebesar Rp 1 juta, plus 40 persen kenaikan tagihan bulan Juni sebesar Rp 200 ribu.

Sehingga di Pak Budi membayar total Rp 1,2 juta di bulan Juni. Sisanya, 60 persen dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni sebesar Rp 300 ribu, dicicil selama 3 bulan ke depan.

Sehingga ada penambahan masing-masing Rp 100 ribu di bulan Juli, Agustus, dan September.

Kaget Tagihan Listrik

Direktur Niaga dan Management Pelanggan PLN, Bob Saril menjelaskan, PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.

Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," terang Bob.

Bob menambahkan, skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB.

Baca Juga: Direktur PLN Pun Akui Tagihan Listrik di Rumahnya Melonjak 100 Persen, Ini Penyebabnya

Selanjutnya konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.

Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan.

Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.

Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, merespons isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau covid-19.

Sejak Bulan Mei, PLN telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.

Layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email pln123@ pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile. Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam.

Baca Juga: PLN Balas Keluhan Nagita Slavina soal Tagihan Listrik Rp 17 Juta Per Bulan, Sering Mati Pula

PLN Bantah Naikkan Tarif Listrik

Pihak PLN sendiri membantah melonjaknya tagihan listrik pelanggan karena telah menaikkan tarif listrik. PLN mengaku sama sekali tidak menaikkan tarif listrik.

Direktur Niaga dan Management Pelanggan PLN, Bob Saril menyebut bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.

Kenaikan pembayaran tarif listrik, menurutnya, murni karena terjadi peningkatan konsumsi listrik akibat kebijakan work from home (WFH) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar," jelas Bob.

"Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan. Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan bulan Juni,” sambungnya.

Baca Juga: PLN Beri Kelonggaran, Pembayaran Tagihan Listrik Boleh Dicicil, Ini Syaratnya

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU