Ojol dan Taksi Online Bisa Masuk Kawasan Ganjil Genap Jakarta, Ini Aturannya
Berita kompas tv | 6 Juni 2020, 16:55 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Aturan ganjil genap di ruas jalan protokol DKI Jakarta kembali berlaku untuk mengurangi kendaraan yang melintas di masa transisi PSBB Jakarta.
Aturan ini yang dimulai pada Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni mendatang ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua. Namun untuk ojek online (Ojol) maupun taksi online diperbolehkan masuk ke ruas jalan ganjil genap.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif. Dalam pasal 18, sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.
Baca Juga: Razia PSBB Masa Transisi Jakarta, Ini Sanksi Sosial bagi Para Pelanggar!
“Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan,” bunyi Pasal 18 dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 itu.
Persyaratan apa saja yang harus diterapkan oleh ojol maupun taksi online tak disebutkan secara detail di dalam Pergub tersebut.
Namun, di dalam Keputusuan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 tahun 2020, ojek online diperbolehkan beroperasi membawa penumpang mulai Senin (8/6/2020) pekan depan hingga Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Akhirnya! Ojol Bisa Angkut Penumpang per 8 Juni 2020, Ini Syaratnya!
Sementara, taksi online diperbolehkan beroperasi membawa penumpang 50 persen dari kapasitas angkut mulai Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (18/6/2020).
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV