> >

Mulai 8 Juni Ojek Online di Jakarta Diizinkan Angkut Penumpang Lagi

Berita kompas tv | 4 Juni 2020, 17:13 WIB
Ilustrasi ojek online (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ojek online kembali diizinkan untuk mengangkut penumpang di wilayah DKI Jakarta dimulai 8 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Bagaimana Cara Bersihkan Makanan yang Dipesan dari Ojek Online?

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020), melalui konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta.

Ojek online diizinkan mengangkut penumpang karena wilayah Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I hingga akhir Juni 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ojek online boleh beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

"Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," ujar Anies Baswedan, Kamis.

Berdasarkan bahan paparan yang disampaikan Anies, ojek online dan ojek pangkalan bisa beroperasi 100 persen mulai pekan kedua Juni 2020, tepatnya 8 Juni 2020. 

Ojek online mulai bisa digunakan sebagai salah satu moda transportasi pergerakan orang. 

Seperti diketahui, ojek online sebelumnya dilarang mengangkut penumpang pada masa PSBB Jakarta yang diberlakukan sejak 10 April 2020. 

Selama masa PSBB, ojek online hanya boleh mengangkut barang saja.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU