> >

Anies Ingatkan Protokol Kesehatan Tempat Ibadah: Jarak 1 Meter, Maksimal 50 Persen

Berita kompas tv | 4 Juni 2020, 14:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies mengumumkan bahwa kegiatan ibadah sudah bisa dilakukan mulai besok, Jumat (5/6/2020). (Sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Selama di tempat ibadah, warga juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan selama di tempat ibadah. Pastikan harus selalu aman dari penyebaran virus corona atau Covid-19.

Anies menerangkan, prinsipnya itu jumlahnya maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Kemudian jarak aman 1 meter antar orang, membersihkan tempat dengan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan.

"Kemudian di luar kegiatan rutin, rumah ibadah ditutup dulu. Tidap sepanjang waktu," jelas Anies.

Masjid dan Musala

Selanjutnya khusus untuk masjid dan musala ada protokol yang harus diterapkan.

Yaitu tidak menggunakan karpet, permadani. Jemaah harus membawa sajadah sendiri, juga harus menyimpan sandal sendiri pakai kantong.

"Tidak menggunakan karpet permadani. Harus bawa sajadah sendiri. Alas kaki harus dibawa sendiri dan disimpan sendiri," terang dia.

Baca Juga: Anies Izinkan Kegiatan Beribadah Mulai Besok, Sudah Bisa Jumatan Lagi

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU