Berikut Aturan Baru untuk Para Pengguna KRL di Masa New Normal
Berita kompas tv | 3 Juni 2020, 21:55 WIBKOMPAS.TV - PT Kereta Commuter Indonesia, mengeluarkan aturan baru bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) di masa tatanan normal baru.
Aturan baru dikeluarkan oleh PT Kereta Commuter Indonesia, menjelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta.
Aturan untuk pengguna KRL berlaku ini mulai 8 Juni 2020 untuk mencegah penyebaran covid-19.
Sementara itu, Gubernur jawa Barat, Ridwan Kamil meninjau kesiapan stasiun kereta apai bandung beroperasi di masa new normal.
Calon penumpang juga disidak untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Ridwan Kamil meminta PT KAI mengutamakan perjalanan kereta api lokal, karena secara umum tidak ada zona hitam atau merah covid-19 di Jawa Barat.
Peraturan lebih ketat diberlakukan bagi perjalanan Kereta Luar Jawa Barat, penumpang wajib menunjukkan surat tugas, dan surat keterangan negatif covid-19 berbasis rapid test atau swab.
Penerapan kebiasaan baru di stasiun akan dievaluasi melalui sampel rapid test.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV