Didenda Akibat Melanggar PSBB, Seorang Pengendara Mobil Marah-Marah Tak Terima
Berita kompas tv | 1 Juni 2020, 19:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terjaring razia Pembatasan Sosial Berskala Besar dan langgar aturan, seorang pengendara mobil marah kepada petugas.
Seorang pengemudi mobil tak terima dengan sanksi denda yang diberikan petugas karena melanggar aturan PSBB di Kawasan Jakarta Pusat.
Sanksi denda diberikan karena tidak mengenakan masker saat berkendara.
Pelanggar PSBB ini berdalih dirinya tidak berpotensi menyebarkan virus karena berada pada kendaraan yang tertutup.
Sementara itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mencegah penularan Corona, pemerintah di berbagai daerah mulai bersikap tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Selain menyapu jalan, push up, atau putar balik kendaraan, warga yang mengabaikan protokol kesehatan juga didenda.
Sanksi denda dan hukuman kerja sosial, kini langsung dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar di Jakarta.
Di cek poin Jalan Proklamasi , Menteng, Jakarta Pusat sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker, tidak lagi diberikan peringatan.
Mereka langsung diberi sanksi, berupa denda 100 ribu rupiah.a
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV