> >

Sanksi Tegas bagi Warga yang Tidak Pakai Masker!

Berita kompas tv | 1 Juni 2020, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki fase terakhir pembatasan sosial berskala besar, PSBB di Jakarta, penjagaan dilakukan hingga malam hari.

Di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, sejumlah pelanggaran masih ditemukan.

Pemeriksaan terhadap pengendara yang akan masuk ke wilayah Jakarta terus dilakukan, oleh personel gabungan Satpol PP, Dishub dan Kepolisian.

Sedikitnya 15 pengendara yang tidak mengenakan masker, terjaring razia petugas.

Mereka langsung diberikan sanksi denda, ataupun kerja sosial menyapu jalan.

Selain itu, sebuah mobil asal Bandung, yang akan memasuki Jakarta, diputarbalikan, karena tidak membawa surat ijin keluar masuk, atau SIKM.

Sementara, memasuki fase ketiga psbb, pelanggaran yang dilakukan masyarakat khususnya yang tidak mengenakan masker cenderung menurun.

Di Jakarta, tepatnya cek poin Proklamasi pengendara yang tidak menggunakan masker tak lagi diberikan peringatan, tapi diberi sanksi tegas berupa denda 100 ribu rupiah.

Selain sanksi denda, ada pula pelanggar PSBB yang diberikan sanksi sosial dengan menyapu jalan.

Denda ini mengacu pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, PSBB, dalam penanganan covid-19 di Jakarta.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU