Masuk Jabodetabek Tak Bawa SIKM? Ini Sanksinya...
Berita kompas tv | 29 Mei 2020, 14:46 WIBKOMPAS.TV - Pihak kepolisian lakukan razia surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di sejumlah perbatasan Jakarta.
Dalam razia tersebut, ditemukan banyak warga yang tidak membawa surat izin masuk tersebut.
Bahkan 100 lebih kendaraan pribadi dikenakan sanksi putar balik oleh petugas.
Banyak yang mengaku tidak paham dengan SIKM ini, namun banyak pula yang nekat tidak membawa surat izin ini dengan alasan harus bekerja.
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, lebih dari 1 juta warga telah mudik.
Lebih dari 750.000 di antaranya menggunakan angkutan umum, sementara 465.000 sisanya menggunakan kendaraan pribadi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat telah memutar balikkan lebih dari 6.300 pemudik yang tidak dapat menunjukkan SIKM, sebagai syarat masuk wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, menurut data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, lebih dari 1 juta orang telah mudik dan berencana akan kembali masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Warga yang masuk ke wilayah DKI Jakarta, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), jika tak mau disuruh kembali ke daerah asalnya.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV