Pengawasan Penumpang KRL Diperketat, Tak Penuhi Syarat Diminta Kembali
Berita kompas tv | 29 Mei 2020, 09:25 WIBBANTEN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, semakin memperketat penyekatan bagi penumpang KRL terutama yang berasal dari wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
Pemeriksaan dokumen oleh petugas dilakukan di luar pintu Stasiun Kereta Api Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Sejumlah petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP, memeriksa kelengkapan dokumen seluruh penumpang yang baru saja turun dari KRL.
Hasilnya, ratusan penumpang yang tidak memiliki dokumen diminta kembali ke daerah asal oleh petugas.
Penyekatan dilakukan oleh Pemkab Lebak untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV