Polisi Gelar Penyekatan Kendaraan di Perbatasan Jakarta, Tak Ada SIKM Disanksi Putar Balik
Kompas petang | 27 Mei 2020, 17:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Operasi penyekatan kendaraan keluar masuk jakarta dilakukan di beberapa titik perbatasan di Jakarta.
Salah satunya di kawasan Cilincing Marunda Jakarta Utara.
Dalam operasi ini, petugas mengecek Surat Izin Keluar Masuk, atau SIKM Jakarta.
Karena sesuai aturan dari Gubernur, setiap warga yang beraktivitas keluarga masuk wajib mengurus surat izin.
Dalam operasi kali ini petugas memberhentikan kendaraan yang berasal dari luar Jakarta, bagi pengendara yang tidak memiliki sikm, diminta putar balik petugas.
Penyekatan juga dilakukan di perbatasan Jakarta Selatan dengan Tangerang.
Tepatnya di kebayoran lama Jakarta Selatan.
Sebanyak 22 pengemudi yang berdomisili di luar DKI Jakarta terpaksa diminta putar balik oleh petugas.
Mereka diminta putar balik setelah tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk, SIKM Jakarta.
Selain itu, Pemeriksaan di Pos Pemantauan Kalimalang Lampiri, Jakarta, masih ketat.
Sejumlah pelanggar dikenai sanksi.
Sejak Senin pagi (25,05,2020), pemeriksaan ketat dilakukan di Pos Pemantauan Kalimalang Lampiri, Jakarta.
Di perbatasan Jakarta dengan Bekasi, Jawa Barat ini, sejumlah pelanggaran terjadi. dan semua pelanggar dikenai sanksi.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV