Naik Pesawat ke Jakarta Tak Bawa SIKM? Siap-siap Karantina di GOR Cengkareng
Berita kompas tv | 26 Mei 2020, 23:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi syarat wajib bagi yang hendak ke Jakarta. Hal ini pun berlaku di Bandara Soekarno-Hatta yang memperketat kedatangan penumpang domestik.
Bagi penumpang yang tidak memiliki SIKM, harus siap-siap untuk menjalani karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.
“Jika tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng,” kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi Selasa (26/5/2020).
Baca Juga: Denda untuk Pemudik Bandel yang Nekat Kembali ke Jakarta Tanpa SIKM
Check Point SIKM
Pemerikasaan SIKM akan dilakukan pada check point ketiga di Bandara Soekarno-Hatta. Pada checkpoint tersebut penumpang tujuan Jakarta wajib menunjukkan SIKM kepada petugas pemeriksaan.
Awaluddin mengatakan, terdapat tiga checkpoint untuk para penumpang domestik yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Checkpoint pertama mencakup pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
Sementara untuk Checkpoint kedua, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.
Menurut Awaluddin, pengajuan SIKM dapat dilakukan melalui situs corona.jakarta.go.id, sesaat sebelum keberangkatan menuju Jakarta.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV