Mulai 22 Mei, Keluar-Masuk Jakarta Wajib Bawa Surat Izin
Berita kompas tv | 21 Mei 2020, 14:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang lebaran, pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang dilakukannya mudik lokal antarwarga di Jabodetabek.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi warga, sebanyak 12 titik pantau disiagakan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan aturan larangan mudik lokal akan diterapkan mulai Jumat, 22 Mei besok.
Baca Juga: Menko PMK: 22 Mei Bukan Cuti Bersama, PNS dan BUMN Tetap Masuk
Nantinya warga yang ingin keluar masuk Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk ibu kota.
"Mulai hari Jumat besok, sesuai Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk ke Jakarta ataupun keluar dari Jakarta didalam 12 check point lokasi kami melakukan pemantauan, itu wajib menunjukkan surat izin keluar-masuk Jakarta," ujarnya.
Surat izin ini bisa didapat melalui website Pemprov DKI Jakarta.
"Untuk surat izin keluar-masuk Jakarta itu diajukan secara online di website pemerintah provinsi DKI Jakarta, websitenya adalah corona.jakarta.go.id," lanjutnya.
Baca Juga: Cara Ajukan Izin Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB
Selain itu warga juga harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika persyaratan ini tak dapat dipenuhi, warga akan diminta putar balik.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV