Ingat! Zakat adalah Bagian dari Rukun Islam dan Sifatnya Wajib
Program khusus | 21 Mei 2020, 15:03 WIBKOMPAS.TV - Sahur Time merupakan program KompasTV baru selama bulan ramadhan untuk menemani waktu sahur anda.
Dalam acara ini kita akan banyak membahas tentang Islam dengan Al-Quran dan hadits bersama dengan narasumber terkemuka dan terpercaya dibidangnya.
Acara Sahur Time juga mengadakan donasi peduli Covid-19 bagi siapapun untuk peduli ditengah pandemi Covid-19 ini.
Untuk donasi bisa scan QR code pada layar, atau ke rekening BCA 2912090915 a.n. Aswaja Media Nusantara.
Di segmen kali ini, Sahur Time membahas tanya-jawab seputar zakat.
Banyak pertanyaan-pertanyaan seputar hukum dan kewajiban berzakat.
Terkait pertanyaan apakah boleh memberikan infaq dan sedekah untuk non-muslim? Boleh, karena infaq dan sedekah itu untuk semua makhluk hidup tanpa ada pandang bulu.
Kemudian, terkait pertanyaan tentang apakah zakat boleh di qodho jika tahun-tahun sebelumnya belum dibayar?
KH. Misbahul Munir Kholil menyebutkan zakat harus sesegera mungkin dibayar jika merasa ada yang terlewatkan.
Pasalnya, zakat merupakan kewajiban dan bagian dari rukun iman.
Bahkan, perintah sholat selalu disandingkan dengan perintah zakat seperti yang tertuang dalam ayat berikut:
"Wa Aqimus Shalata wa 'atuz zakata warka'u ma'ar-raki'in : Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat & rukuklah bersama org yg rukuk" (QS 2:43)
Simak penjelasan selengkapnya dalam tayangan berikut.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV