Ketika MK Minta Pemerintah Serahkan Bukti Pengundangan Perppu Covid-19, Ini Langkah Sri Mulyani
Berita kompas tv | 21 Mei 2020, 00:15 WIBSri Mulyani menegaskan, pihaknya bakal mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan baik.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta pemerintah menyampaikan bukti diundangkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Hal ini disampaikan Arief dalam sidang lanjutan uji materi Perppu 1/2020, Rabu (20/5/2020), usai mendengar permintaan kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi salah satu pemohon.
Baca Juga: Awas Penumpang Gelap di PERPPU Corona - ROSI
Pemerintah diminta untuk segera mengirim dokumen tersebut ke MK agar majelis hakim dapat memeriksanya.
"Sesuai permintaan pemohon 24, pemerintah supaya bisa mengirim dokumen resmi berupa undang-undang yang dimaksud," kata Hakim Arief.
"Kalau bisa dilengkapi dengan surat DPR kepada pemerintah kemudian segera dikirimkan ke Mahkamah."
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV