> >

Ketika MK Minta Pemerintah Serahkan Bukti Pengundangan Perppu Covid-19, Ini Langkah Sri Mulyani

Berita kompas tv | 21 Mei 2020, 00:15 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat di Mahkamah Konstitusi hadir wakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Sumber: Kompas TV)

Sri Mulyani menegaskan, pihaknya bakal mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan baik.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta pemerintah menyampaikan bukti diundangkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Hal ini disampaikan Arief dalam sidang lanjutan uji materi Perppu 1/2020, Rabu (20/5/2020), usai mendengar permintaan kuasa hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi salah satu pemohon.

Baca Juga: Awas Penumpang Gelap di PERPPU Corona - ROSI

Pemerintah diminta untuk segera mengirim dokumen tersebut ke MK agar majelis hakim dapat memeriksanya.

"Sesuai permintaan pemohon 24, pemerintah supaya bisa mengirim dokumen resmi berupa undang-undang yang dimaksud," kata Hakim Arief.

"Kalau bisa dilengkapi dengan surat DPR kepada pemerintah kemudian segera dikirimkan ke Mahkamah."

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU