Resmi Gugat Lagi Kenaikan BPJS Kesehatan, KPCDI: Pemerintah Ugal-ugalan Naikkan Iuran
Berita kompas tv | 20 Mei 2020, 14:01 WIBKOMPAS.TV - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) resmi mendaftarkan uji materi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (20/5/2020).
Perpres tersebut terkait dengan Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan masyarakat, hari ini kami mendaftarkan uji materi ke MA," ujar Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Baca Juga: Kenaikan BPJS Kesehatan Digugat Lagi oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia
Pihaknya menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II ini sangat tidak memiliki empati terhadap keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini.
"Kenaikan tersebut juga tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS," ujar Rusdianto.
Menurut dia, ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan, maka warga negara wajib melakukan perlawanan di muka hukum.
"Karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata," tegas dia.
Selain itu, KPCDI pun akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi virus corona.
"Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengangguran juga naik. Daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan," tutur dia.
Baca Juga: Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan Bagi yang Tak Mampu Bayar Iuran Lebih Tinggi
Perbaiki Tata Kelola BPJS Kesehatan
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV