> >

Bahar bin Smith Dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Nusakambangan

Berita kompas tv | 20 Mei 2020, 10:28 WIB
Bahar bin Smith sesaat sebelum ditangkap petugas gabungan Ditjenpas Kemenkumham, Polres Bogor, dan Polda Jabar, Selasa dini hari (19/5/2020) (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lokasi penahanan terpidana kasus penganiyaan, Bahar bin Smith dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat ke Lapas I Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Alasan Dirjen Pemasyarakatan Bahar bin Smith Dimasukkan ke Penjara Lagi

Pemindahan itu dilakukan pada Selasa malam (19/5/2020) oleh petugas atau tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam (19 Mei 2020) dengan pengawalan Kepolisian dan jajaran Pemasyarakatan," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol (Kabag Humas dan Protokol) Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Rabu (20/5/2020).

Rika menjelaskan, pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaannya sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.

Sebab, sejak Bahar kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur pada Selasa kemarin, simpatisan dan pendukung Bahar berkerumun di Lapas Gunung Sindur.

Mereka memaksa untuk bertemu dengan Bahar Smith. 

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata tutur Rika. 

Pihak Ditjen Pemasyarakatan khawatir kerumunan massa tersebut dapat menciptakan kondisi yang tidak kondusif serta mengganggu keamanan dan ketertiban. 

Selain itu, kerumunan massa simpatisan dengan jumlah besar itu juga melanggar protokol penanganan Covid-19 dan dikhawatirkan dapat menyebabkan penyebaran Covid-19. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU