Ini Keputusan Pemerintah Soal Salat Idul Fitri Berjamaah
Berita kompas tv | 19 Mei 2020, 16:32 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah telah mengambil keputusan untuk melarang pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan dalam Permenkes tersebut mengatur mengenai segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Aturan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona
Selain Permenkes 9/2020, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan juga melarang kegiatan yang mengundang massa. Termasuk kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjamaah di masjid atau shalat Idul Fitri di lapangan.
Menurut Mahfud, keputusan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan shalat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud usai rapat terbatas persiapan Idul Fitri 1441 Hijriah di Istana Negara, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: Tata Cara Menjalankan Shalat Idul Fitri di Rumah Bersama Keluarga
Sebelumnya dalam pembukaan rapat terbatas, Presiden Joko Widodo meminta agar petugas di lapangan dan pemerintah daerah betul-betul menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan maupun aturan PSBB dengan baik.
Presiden Jokowi menyatakan pemerintah tidak melarang beribadah, justru pemerintah melalui Kementerian Agama, mendorong umat beragaman meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV