5 Pemilik Kafe Prostitusi Diancam Pasal Perdagangan Orang, PSK dan Pelanggannya Diberi Sanksi PSBB
Berita kompas tv | 17 Mei 2020, 22:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), terdapat lima kafe yang tetap menjalankan bisnis prostitusinya.
Oleh karena itulah, Polres Metro Jakarta Utara menggerebek lima kafe yang terletak di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.
Baca Juga: Polisi Gerebek Ratusan Orang yang Padati Tempat Prostitusi di Jakarta Utara Saat PSBB
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 106 orang yang padati tempat usaha prostitusi itu.
Lima di antaranya merupakan pemilik kafe dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, masih beraktivitasnya sejumlah pekerja seks komersial (PSK) lantaran kelima tersangka itu menjeratnya dengan utang agar tetap mau bekerja.
"Selama ini sistem perekrutannya adalah mereka diberikan utang-utang, nanti utangnya akan dibayar dari jatah atau bayaran," ujar Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu (17/5/2020).
Kemudian, para pemilik kafe itu akan meminta tarif Rp 300.000 kepada para pelanggan yang datang.
Baca Juga: Razia Cafe, 1 Orang Positif Corona Puluhan Pengunjung Langsung Bubar
Pemilik kafe mendapat bagian sebesar Rp 50.000 dari tarif tersebut. Sedangkan sisanya menjadi jatah PSK.
Namun, uang itu ternyata harus disetor sebagai pembayar utang para PSK.
Akibat perbuatannya itu, kelima tersangka diancam dengan pasal perdagangan orang.
Sementara, 101 orang lainnya yang turut ditangkap dalam penggerebekan, yakni PSK dan pelanggan, dikenakan sanksi PSBB berupa membersihkan fasilitas umum.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV