Soal Kenaikan BPJS, Stafsus Menkeu: Disediakan Layanan Kelas 3 Bersubsidi
Berita kompas tv | 17 Mei 2020, 22:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kembali memicu polemik ditengah masyarakat. Keputusan pemerintah untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan ini didasari lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjabarkan alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64/2020.
Yustinus menggaris bawahi, isi Perpres mengedepakan kemampuan bayar peserta dimana kualitas pelayanan semua kelas sama. Menurut Yustinus Perpres telah disusun cukup lama, yang bertujuan ingin memperbaiki ekosistem agar pelayanan selama pandemi juga lebih baik.
"Penyesuaian iuran ini dirasakan oleh peserta bukan penerima upah. Ini kelompok non-karyawan yg penghasilannya bervariasi. Sesuai prinsip "ability to pay", silakan yang mampu bayar lebih tinggi, yang tak mampu silakan ikut kelas 3. Bukankah cukup fair? Layanan medisnya sama kok", ujar Yustinus dalam akun twitter miliknya.
Perpres 64/2020 tentang kenaikan iuran BPJS telah menuai gugatan dari masyarakat. Salah satunya datang dari peserta BPJS Kesehatan, yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga: Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan Bagi yang Tak Mampu Bayar Iuran Lebih Tinggi
Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona saat ini, masyarakat dinilai lebih membutuhkan bantuan sosial maupun bantuan lainnya dari pada kenaikan BPJS.
Dalam Perpres 64/2020 disebutkan, iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Juli 2020. Iuran kelas I dari Rp 80.000 naik menjadi Rp150.000.
Kelas II dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000
Kelas III dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000, dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500.
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV