> >

Terkait Surat Keterangan Sehat Palsu, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas pagi | 16 Mei 2020, 12:00 WIB

JEMBRANA, KOMPAS.TV - Jajaran polres Jembrana Bali terus menyelidiki tujuh pelaku kasus surat keterangan kesehatan palsu. 

Polisi akan memintai keterangan pihak Puskesmas Dua Denpasar Barat, dan seorang dokter di wilayah Denpasar.

Inilah surat keterangan kesehatan palsu dari Puskesmas Dua Denpasar Barat, dan surat dari salah satu tempat praktek dokter swasta di Sanur Bali atas nama dokter Aulia Marliana yang juga dipalsukan oleh ke-7 tersangka. 

Para pelaku menjual surat keterangan kesehatan palsu seharga 50 sampai 300 ribu rupiah per lembarnya, kepada warga yang akan menyeberang ke pulau jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk. 

Surat keterangan kesehatan menjadi syarat menyeberang sesuai surat edaran Gubernur Bali nomor 4 tahun 2020.

Seluruh pelaku dijerat Undang-Undang KUHP tentang pemalsuan, dengan acaman hukuman 6 tahun penjara.

Kepolisian memastikan akan ada sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19.

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono menegaskan sanksi pidana bisa dikenakan kepada pembuat dan pemakai surat bebas Covid-19 palsu, yang diperjualbelikan secara daring.

Kakorlantas memastikan petugasnya akan bersiaga di seluruh titik cek poin dan memeriksa detail surat keterangan sehat yang dibawa pengendara.
 

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU