MUI Terbitkan Panduan Takbiran Malam Lebaran, Boleh Dilakukan Sendirian maupun Berjamaah
Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 22:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan panduan takbir (takbiran) Idul Fitri di tengah ancaman wabah virus corona (Covid-19) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca Juga: Panduan Lengkap Takbir Lebaran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 Menurut Fatwa MUI
Panduan takbiran Idul Fitri itu merujuk pada fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan sejak Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa MUI itu disebutkan bahwa Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
Lalu untuk waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga jelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.
“Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan,” demikian bunyi salah satu point panduan tersebut.
Namun demikian, pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
Adapun dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid secara terbatas oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
“Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT,” demikian dikutip dari isi fatwa MUI itu.
Sebelumnya diberitakan, MUI mengeluarkan fatwa tentang panduan pelaksanaan takbir (takbiran) lebaran dan salat Idul Fitri saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV