Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikritik, Istana: Negara Sedang Sulit, Penerimaan Turun Drastis
Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 15:41 WIB"Negara juga dalam situasi yang sulit. Penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita dalam situasi ini," kata Abetnego dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, FX Rudy: Putusan MA Belum Jalan, Sudah Ada Aturan Baru
Abetnego menegaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan dalam rangka perbaikan jaminan kesehatan nasional.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya membantah kenaikan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah membatalkan kenaikan tersebut.
"Sebab dalam peraturan yang terbaru ini pemerintah turut memberi subsidi bagi peserta mandiri Kelas III," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menilai jumlah peserta yang akan turun kelas tidak akan signifikan menyusul adanya kenaiakan iuran BPJS Kesehatan.
"Kami melihat [peserta turun kelas] tidak akan masif lagi, karena karena 1 bulan sampai 3 bulan sebelum keputusan MA ini terbit, itu sudah ada pergerakan, saat itu kami ada program Praktis, pindah kelas perawatan tidak sulit," ujar Fachmi dalam konferensi pers, Kamis (14/5).
Baca Juga: DPR: Pemerintah Seharusnya Keluarkan Perpres Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sayangnya, Fachmi tidak menyebut berapa banyak peserta yang sudah pindah kelas. Namun, Fachmi mengatakan perpindahan kelas oleh peserta ini cukup dinamis.
Dia menyebut, tak hanya peserta yang turun kelas, ada juga peserta yang memilih untuk pindah ke kelas lain yang lebih tinggi, bahkan itu terjadi setelah iuran naik.
"Sebetulnya pada saat Perpres 75/2019 itu, saat iuran naik, peserta bergeser dari kelas II ke kelas I dan kelas III jadi kelas II. Jadi memang dinamis," kata Fachmi.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV