Ingat! Bawa Surat Tugas Saat Naik KRL
Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 15:35 WIBKOMPAS.TV - Untuk anda pengguna kereta rel listrik dan masih harus bekerja karena kantornya masuk dalam sektor yang dikecualikan selama PSBB, jangan lupa siapkan surat tugas.
Di Stasiun Depok Baru, pemeriksaan dilakukan dari pukul 6 hingga 10.
Kemudian dilanjutkan lagi pukul 13 hingga pukul 18, diantara itu menurut petugas adalah jam istirahat.
Otoritas setempat juga mengatakan bagi pekerja informal bisa meminta surat dari rt,rw.
Pelaksanaan PSBB Depok sudah memasuki fase ketiga yang berlangsung sejak tanggal 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020.
Lima kepala daerah termasuk kota depok sempat meminta operasional KRL dihentikan sementara agar pelaksanaan PSBB efektif.
Namun, hal itu tidak dikabulkan pemerintah pusat.
Sebagai gantinya, 5 kepala daerah sepakat memperketat operasional KRL, yaitu penumpang yang boleh naik KRL hanya pekerja yang bisa menunjukkan surat tugas dari 8 industri yang dapat dikecualikan selama PSBB.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV