> >

Masyarakat Diperbolehkan Mudik Lokal Saat Lebaran, Ini Aturan yang Harus Ditaati

Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 10:29 WIB
Ilustrasi: mudik dengan mobil pribadi. (Sumber: kompasiana.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Di masa pandemi wabah virus corona atau Covid-19 pemerintah telah melarang mudik atau pulang kampung Lebaran 1441 Hijriyah untuk ke luar kota.

Namun, masyarakat diperbolehkan untuk mudik lokal antarwilayah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Mudik lokal artinya silaturahmi antar rumah kerabat atau keluarga yang berada di kawasan Jabodetabek.

Contohnya, keluarga yang tinggal di daerah Kalideres, Jakarta Barat hendak mengunjungi keluarganya di wilayah Cipete, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Permintaan Mudik Tak Dikabulkan karena Corona, Ibu Bacok Anaknya Saat Sedang Tidur

Seperti diketahui, saat ini kawasan Jabodetabek menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona. Aturan inilah yang wajib ditaati ketika mudik lokal.

"(Mudik lokal di wilayah Jabodetabek) boleh, enggak ada masalah itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Pendapat serupa juga diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Menurut dia, mudik lokal diperbolehkan selama masyarakat mematuhi aturan PSBB yang berlaku.

Adapun aturan yang harus ditaati saat mudik lokal yaitu dengan mengenakan masker saat keluar rumah.

Pengendara motor diperbolehkan berboncengan dengan catatan memiliki alamat yang sama pada kartu identitas.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU