Pelanggar PSBB Dihukum Kenakan Rompi Oranye ala Tahanan KPK
Berita kompas tv | 13 Mei 2020, 23:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020, tentang pemberian sanksi, terhadap pelanggar PSBB di DKI Jakarta, sejumlah pelanggar dikenai sanksi, memakai rompi oranye khas tahanan KPK.
Petugas gabungan Satpol PP, dibantu TNI - Polri, menggelar razia PSBB di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Petugas mendapati para pelanggar, yang tidak memakai masker, ataupun berkumpul.
Petugas pun memberikan sanksi berupa teguran tertulis, dan sanksi sosial, berupa tugas membersihkan fasilitas umum, lengkap mengenakan rompi oranye, bertuliskan Pelanggar PSBB.
Di Jakarta Timur, petugas Satpol PP menggelar razia PSBB di jalan raya Ciracas, Rabu petang.
Petugas Satpol PP Kecamatan Ciracas menggelar razia pembatasan sosial berskala besar, pada Rabu sore.
Dalam razia ini masih banyak ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker.
Mereka yang tidak menggunakan makser diberi sanksi berupa penyitaan KTP hingga sanksi push up.
Petugas Satpol PP juga merazia pelaku usaha yang bukan termasuk jenis usaha pengecualian.
Petugas menutup paksa dan memberikan surat teguran.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV