Tetap Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Dituding Lakukan Penyelundupan Hukum
Berita kompas tv | 13 Mei 2020, 17:29 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Langkah pemerintah yang merubah nominal iuran BPJS Kesehatan dari sebelumnya berindikasi penyelundupan hukum.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai jika langkah tersebut diambil, maka pemerintah berupaya melakukan penyelundupan hukum agar tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya dengan merubah nominal dari keputusan sebelumnya maka pemerintah bisa mengklaim bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak bertentangan dengan putusan MA.
Baca Juga: Perpres 64/2020 Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan akan Kembali Digugat ke MA
"Kalau mengubah jumlah kenaikan ( iuran BPJS kesehatan) itu bagi saya penyelundupan hukum saja," ujar Feri saat dibubungi, Rabu (13/5/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Feri menilai, meski ada upaya penyelundupan hukum yang dilakukan tetap saja keputusan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Sebab, pokok perkara dalam gugatan kebijakan kenaikan BPJS Kesehatan ke MA bukan terletak pada nominal melainkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Meski nominal dirubah tetap saja keputusan itu bertentangan dengan putusan MA.
Terlebih putusan MA bersifat final dan mengikat, termasuk kepada Presiden. Menurut Feri jika pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS maka, hal itu sama saja dengan menentang putusan pengadilan dan mengabaikan hukum atau disobedience of law.
Baca Juga: Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Corona, Ini Rinciannya
"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi. Harusnya presiden taat dan tidak memaksakan keadaan," ujarnya.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV