WFH ASN Tiga Kali Diperpanjang, Tjahjo Kumolo: akan Dievaluasi Sesuai Kebutuhan
Berita kompas tv | 12 Mei 2020, 17:10 WIBPerpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan.
Surat tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 April 2020.
"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi poin 2 surat edaran itu.
Perpanjangan masa kerja di rumah ini merupakan yang kedua yang diterbitkan Kemenpan RB.
Baca Juga: Profesor UB Sebut WFH Kurangi Potensi Bencana Alam, Ini Penjelasannya
Sebelumnya, berdasarkan SE Menpan RB 19/2020, ditetapkan bahwa masa kerja di rumah bagi ASN dilaksanakan sejak 14 sampai 31 Maret 2020.
Berdasarkan SE 34/2020, masa WFH diperpanjang hingga 21 April 2020.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV