Kemenkeu Diminta Segera Cairkan Dana Bagi Hasil untuk DKI Jakarta Tanggulangi Terdampak Covid-19
Berita kompas tv | 11 Mei 2020, 19:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi A DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DKI Jakarta, Mujiyono menanggapi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menyebutkan Pemprov DKI Jakarta sudah tak punya anggaran untuk bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta ini meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera membayar dana bagi hasil (DBH) ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Data Penerima Bansos Bisa Seluruhnya Tepat Sasaran, Jika...
Menurutnya, Sri Mulyani seharusnya tak sekadar mengkritik Pemprov DKI, tetapi juga segera membayar DBH penerimaan pajak yang merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta.
Sebab, DBH itu bisa menjadi salah satu sumber anggaran untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di Jakarta.
"Saat ini, piutang DBH baru dicairkan separuh dari Menkeu. Harusnya piutang DBH Pemprov lunasi dong, jangan cuma separuh. Ini di satu sisi kewajiban tak dipenuhi, tapi sisi lain malah memojokkan Pemprov (DKI)," kata Mujiyono, Jumat (8/5/2020), seperti dilansir kompas.com
Mujiyono mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 36/PMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, Pemprov DKI Jakarta hanya mendapatkan dana bagi hasil Rp 2,56 triliun.
DBH Kemenkeu tahun lalu ke Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 5,1 triliun dan DBH tahun ini kuartal II mencapai Rp 2,4 triliun. Seharusnya, DKI Jakarta bisa mendapatkan Rp 7,5 triliun.
"Jadi total hutang Kemenkeu ke DKI itu Rp 7,5 triliun. Tapi baru terbayarkan Rp 2,56 triliun," kata dia.
Kata Mujiyono, Pemprov DKI tak kehabisan uang mengingat masih ada anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT).
"Jadi, tidak benar DKI kehabisan uang. Anggarannya masih banyak. Ada juga dana Belanja Tak Terduga yang mencapai Rp 897 miliar. Sedangkan dana yang sudah digunakan untuk bansos tahap I itu sekitar Rp 179,4 miliar (Rp 149.500 x 1,2 kepala keluarga)," ujarnya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV