> >

Kebijakan Bawa Surat Tugas untuk Gunakan KRL, Kepda Siapkan Sanksi Ketat!

Berita kompas tv | 10 Mei 2020, 12:03 WIB

KOMPAS.TV - Beberapa kepala daerah di Bogor, Depok dan Bekasi pada PSBB ke-2 berencana akan mewajibkan pengguna krl mempunyai surat tugas jika ingin menaiki kereta.

Selama PSBB masih banyak warga masyarakat yang menggunakan moda transportasi KRL.

Penggunaan surat tugas nantinya merupakan salah satu cara, untuk menekan warga agar tetap berada di rumah.

Ada beberapa sektor yang dikecualikan bagi pekerja yang menggunakan moda KRL salah satunya adalah di sektor kesehatan atau tenaga medis.

Sebelumnya, enam penumpang KRL lintas Bogor-Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19 setelah uji swab.

Menurut pantauan tim Kompas TV, hingga 10 Mei 2020 belum ada penerapan surat tugas yang harus dibawa penumpang.

Saat ini, kondisi stasiun Manggarai masih melakukan penerapan pemeriksaan yang sama seperti aturan PSBB sebelumnya.

Bagi penumpang yang tidak bekerja di delapan sektor, maka tidak diperbolehkan untuk menggunakan krl.

Untuk sanksi, pemerintah masih merancang hal-hal apa saja yang diperlukan dan dipertimbangkan.

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU