> >

Bus Antar Kota Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya!

Berita kompas tv | 10 Mei 2020, 09:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sesuai instruksi pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, kembali mengoperasikan angkutan umum dengan rute perjalanan terbatas.

Ditemui saat kunjungan ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada Sabtu (9/5/2020) siang, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan operasional bus antar kota antar provinsi hanya berlangsung di Terminal Pulo Gebang dengan persyaratan yang ketat.

Baca Juga: Angkutan Umum Diperbolehkan Beroperasi, Seperti Apa Kondisi Terminal Pulogebang?

Salah satu syarat yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar kota adalah mereka yang bekerja untuk percepatan penanganan Covid-19, keadaan darurat keluarga sakit keras atau meninggal dunia, dan mereka yang pulang dari luar negeri.

Di tempat yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan, terminal Pulo Gebang hanya melayani angkutan penumpang khusus.

Bus antar kota-antar provinsi yang diperkenankan melintas telah dilabeli stiker khusus dan mendapat izin dari kementerian perhubungan.

Kakorlantas menegaskan pasukannya akan terus berjaga di pintu-pintu check point.

Bila terdapat bus yang nekat melintas, akan diminta putar balik.

Baca Juga: Modus Pemudik Nekat Turun dari Bus di Overpass Tol untuk Hindari PSBB

Di gerbang Tol Cikampek yang menjadi akses keluar masuk wilayah Purwakarta, petugas gabungan masih menemukan kendaraan yang nekat mudik hingga dipaksa putar balik.

Selain itu, mulai hari ini petugas juga mulai memberikan sanksi tilang serta pengisian Blanko Kepolisian bagi pelanggar untuk menjadi catatan dalam SKCK.

Dalam sehari, petugas menemukan 50 kendaraan yang nekat bermudik.

Selain gerbang Tol Cikampek, penyekatan juga dilakukan gerbang Tol Sadang dan gerbang Tol Jatiluhur.

Baca Juga: Detik-Detik YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap di Tol Jakarta-Merak

 

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU