Kendaraan Tak Boleh Angkut Pemudik, Begini Penjelasan Petugas
Berita kompas tv | 9 Mei 2020, 19:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas kepolisian tak melarang semua kendaraan penumpang yang akan keluar daerah Jabodetabek.
Ada kriteria khusus bagi kendaraan yang boleh melintas diantaranya memiliki kepentingan tugas pekerjaan yang mengaharuskan bepergian keluar ruangan.
Salah satunya ada mobil elf yang diberhentikan oleh petugas.
Di dalam elf itu merupakan rombongan dari ABK dari Portugal yang sudah menjalani screening di Bandara Soekarno Hatta serta membawa dokumen-dokumen yang sudah sesuai dengan penerapan PSBB.
"Kendaraan tersebut akan kami lanjutkan ke Tegal," Kabag OPS Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Karosekali.
Petugas menyebut jika para ABK tersebut tak melakukan mudik, namun mereka berasal dari luar negeri yang kembali ke tanah air.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV