> >

Kronologi Polisi Ditabrak 2 Pemuda Pelanggar PSBB di Cilandak Hingga Patah Tulang Rahang

Berita kompas tv | 9 Mei 2020, 18:30 WIB
Petugas berupaya menolong rekannya yang ditabrak saat membubarkan warga yang berkumpul pada malam hari, di Jakarta Selatan, pada Sabtu (9/5/2020). (Sumber: Dok. HUMAS POLDA METRO JAYA)

JAKARTA, KOMPAS TV - Brigadir Polisi Dua (Bripda) Hery Fransiscu dan Bripda Muhammad Irvan Fadhilah, dua anggota polisi dari Polda Metro Jaya ditabrak saat berusaha membubarkan kerumunan warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Akibatnya, dua anggota polisi tersebut mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Bahkan, Bripda Hery Fransiscus sampai mengalami patah tulang rahang. 

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil CT Scan. Karenanya, Bripda Hery harus menjalani rawat inap. Sementara Bripda Muhammad Irvan Fadhilah yang menderita luka ringan cukup menjalani rawat jalan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan kedua korban ditabrak oleh dua pria yang merupakan bagian dari kelompok pemuda yang berusaha kabur saat akan dibubarkan polisi.

Baca Juga: Aturan Baru PSBB, Bima Arya: Wajib Bawa Surat Tugas Kalau mau Naik KRL!

Peristiwa penabrakan itu berawal dari kegiatan rombongan patroli skala besar antara petugas kepolisian Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2020), dini hari. 

Saat petugas melintas di Metro Duta Niaga Cilandak, Jakarta Selatan, ada sekelompok pemuda bersepeda motor yang masih duduk-duduk di pinggir jalan.

"Saat dihampiri tim patroli, mereka melarikan diri dengan memacu sepeda motornya. Polisi kemudian mengejar dan berhasil memepet dua sepeda motor itu,” kata Yusri di Jakarta pada Sabtu (9/5/2020).  

Namun, saat anggota hendak turun dari motor, mereka justru kembali berusaha kabur dengan menabrak sepeda motor dua petugas kepolisian.

Anggota kepolisian yang lain lantas melakukan pengejaran terhadap dua pemuda tersebut. Hasilnya, dua penabrak polisi hingga terluka itu pun berhasil ditangkap. 

Baca Juga: Masih PSBB, Warga Memaksa Gelar Shalat Jumat di Masjid Jami Matraman

Mereka merupakan warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang masih berstatus sebagai mahasiswa dengan inisial MEN (19) dan MZA (19).

Seperti diketahui, ketidakpatuhan warga hingga melawan petugas selama masa penerapan PSBB terjadi bukan hanya kali ini saja. 

Sebelumnya, di Kota Bekasi, Jawa Barat, seorang petugas dari Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Bekasi didorong dan dicaci maki oleh seorang pria.

Pria yang mengaku dari markas besar atau aparat itu tak terima ditegur ketika diminta untuk menggunakan masker.

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bahkan sampai mengunggah video kejadian itu ke akun media sosial Instagram miliknya. 

Dalam keterangannya, Tri menyebutkan kejadian itu terjadi pada 2 Mei 2020 di Kayuringin, Bekasi Selatan.

Baca Juga: Modus Pemudik Nekat Turun dari Bus di Overpass Tol untuk Hindari PSBB

Selanjutnya, pada 4 Mei 2020 di Kota Bogor, aparat kepolisian setempat juga memeriksa seorang laki-laki berinisial EW (44) karena menolak mematuhi teguran petugas terkait PSBB. EW bahkan menolak dengan nada tinggi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bogor, Ajun Komisaris Firman Taufik, mengatakan polisi sudh memeriksa EW untuk mengetahui motif dari penolakan tersebut.

Meski EW tidak ditahan, dia masih berstatus terperiksa dan bisa dijadikan tersangka berdasarkan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

EW juga terancam Pasal 92, 93, dan 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak tertib dalam menjalankan aturan selama karantina. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU