Kasus Kapal Long Xing 629, Komnas HAM: Kemungkinan Ada Perdagangan Manusia!
Kompas pagi | 9 Mei 2020, 11:24 WIBKOMPAS.TV - Penyalur tenaga kerja yang diduga mengirimkan para ABK ke kapal berbendera Tiongkok, Long Xing 629, dilaporkan ke bareskrim Polri.
Polri telah membentuk satgas untuk menyelidiki kasus yang menewaskan 4 ABK asal Indonesia tersebut.
Dengan membawa sejumlah dokumen perjanjian hukum laut, Pengacara Margono Surya dan partner melaporkan perusahaan penyalur tenaga kerja PT L ke bareskrim polri.
PT L disinyalir merupakan penyalur anak buah kapal, Effendi Pasaribu, yang tewas dilarung ke laut, akibat diduga menjadi korban perbudakan di kapal Long Xing 629, berbendera Tiongkok.
Sementara itu, 14 anak buah kapal Long Xing 629, yang diduga mengalami perbudakan oleh nelayan tiongkok, tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Mereka lalu dibawa ke safe house oleh bareskrim polri, untuk penyidikan lebih lanjut.
14 ABK Long Xing 629 tiba bersama 91 WNI repatriasi yang bekerja di Korea Selatan.
Setibanya di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, ke 14 ABK harus melalui protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
14 ABK Long Xing 629, dapat kembali ke Tanah Air setelah sebelumnya viral ada jenazah yang dibuang ke laut bebas oleh pemilik kapal itu.
Di Jakarta, Komnas HAM, mendesak kementerian luar negeri dan perwakilan indonesia di Korsel dan Beijing untuk menyelidiki penyebab pasti, insiden pelarungan tiga jenazah ABK asal Indonesia oleh awak kapal Tiongkok.
Komnas HAM juga mencurigai adanya perdagangan manusia dalam insiden ini.
Komnas HAM meminta pemerintah membenahi sistem rekrutmen dan pengawasan tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai ABK internasional.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV