Seluruh Moda Transportasi Boleh Beroperasi, DPR Kritik Pemerintah: Siang Tempe, Besok Tahu
Berita kompas tv | 7 Mei 2020, 00:52 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan, menanggapi kebijakan pemerintah yang membolehkan seluruh moda transportasi beroperasi normal pada Kamis, 7 Mei 2020.
Menurut dia, dengan adanya kebijakan tersebut pemerintah dinilai tak serius dalam mengatasi wabah virus corona atau Covid-19.
Irwan menyebut kebijakan membolehkan moda transportasi beroperasi menunjukkan pemerintah pusat tidak fokus dalam menyelamatkan manusia dan menghentikan penyebaran Covid-19.
Padahal, kata dia, masyarakat yang berada di daerah justru sudah benar-benar melakukan pembatasan sosial dengan mencegah keluar masuknya orang atau pendatang.
Baca Juga: Moda Transportasi Akan Beroperasi Lagi, Warga: Saya Khawatir Terjadi Konflik
"Di daerah semangatnya memutus Covid-19, sampai jalan tikus ditutup. Tapi hari ini dipertontonkan bagaimana tanggung jawab penangangan Covid-19 ini tidak serius. Ini membuat saya makin yakin 2 bulan ke depan di mana puncak Covid-19, benar-benar menjadi masa rawan bagi republik ini," kata Irwan dalam rapat kerja pada Rabu (6/5).
Irwan berpendapat, bila moda transportasi masih tetap diberikan kelonggaran, maka penyebaran Covid-19 tidak akan bisa segera terhenti.
"Kita masih di lereng, tetapi kita sudah percaya diri memberikan relaksasi transportasi, yang mana transporasi ini bukti penyebaran Covid-19 di luar Pulau Jawa," ujar Irwan.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi V DPR, Laksmi Indaryani. Dia berpendapat, pemerintah tak serius dalam mencegah penularan Covid-19. Ini ditunjukkan dengan berbagai perubahan aturan yang ada.
"Saya pikir pemerintah itu belum serius alias mencla-mencle. Siang tempe, besok tahu. Besok apa lagi kita tidak tahu," kata Laksmi.
Baca Juga: Transportasi Dibuka Lagi, Menhub: Pejabat Negara Boleh ke Daerah Tapi Tidak Bawa Anggota Keluarga
Menurut dia, perlu ada ketegasan pemerintah dalam menetapkan mana perjalanan yang betul-betul dilarang. Pasalnya, hal ini bisa menimbulkan kebingungan kepada masyarakat.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV