Siapa Bilang Mudik Sudah Boleh? Doni Monardo: Tetap Dilarang, Titik!
Berita kompas tv | 6 Mei 2020, 21:05 WIBKOMPAS.TV - Pemerintah hingga kini masih memberlakukan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan wabah Covid-19.
"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik dilarang," ujar Kepala Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu (6/5/2020).
Doni memahami bahwa sejauh ini ada kesan di masyarakat bahwa ada perubahan peraturan yang membuat mudik kini dapat dilakukan dengan sejumlah syarat.
"Beberapa waktu terakhir kami dari Gugus Tugas mendapat kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran," ujar dia.
Baca Juga: 30 Ribu Kendaraan Kena Razia Larangan Mudik saat Operasi Ketupat
Salah satu kesan bahwa ada pelonggaran mudik adalah munculnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Kemudian, yang membuat masyarakat bingung adalah penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Namun, Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.
"Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang! Titik!" tegas dia.
Sementara Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 itu muncul untuk mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV