> >

Transportasi Dibuka Lagi, Pejabat Negara Boleh Lakukan Perjalanan ke Daerah Asal Tidak Mudik

Berita kompas tv | 6 Mei 2020, 12:57 WIB
Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Dalam RDP itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pejabat negara diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah selama tidak untuk keperluan mudik.

Baca Juga: Eksklusif! Perjuangan Menhub Budi Karya Mengalahkan Virus Corona

Namun demikian, kelonggaran ini dimanfaatkan hanya untuk tugas negara dan tidak dilakukan untuk keperluan lain. 

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan sejauh itu untuk tugas negara. Saya boleh ke Palembang tapi bukan mudik. Oleh karena itu, kami tidak ingin ada penyalahgunaan," ujar Budi. 

Budi mengatakan, peraturan tersebut merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian. 

Budi menjelaskan, selain pejabat negara, mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah adalah petugas yang mendistribusikan kebutuhan logistik. 

"Larangannya hanya petugas-petugas enggak boleh turun, yang boleh turun cuma barangnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, pelarangan mudik sudah diberlakukan. 

Namun, pemerintah meminta distribusi logistik tetap berjalan. 

"Dan kebetulan pak Menko Perekonomian Pak Airlangga memberi arahan kepada kami. Arahan, satu, sekali lagi ditegaskan logistik enggak boleh berkurang karena berkurangnya logistik akan membuat penurunan kegiatan ekonomi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, masih dalam rapat kerja tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.   

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Baca Juga: Mulai Besok, Pemerintah Izinkan Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi. 

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020). 

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU