5 Arahan Baru Presiden Jokowi Terkait Penanganan Pandemi Covid-19
Berita kompas tv | 4 Mei 2020, 21:53 WIBBOGOR, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan lima arahan baru terkait pandemi virus corona atau Covid-19.
Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (4/5/2020).
Baca Juga: Polda Metro Ungkap Kasus Hoax Covid-19 serta Ujaran Kebencian Presiden Jokowi dan Menkes Terawan
Arahan Presiden itu di antaranya, pertama terkait evaluasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah berlangsung di 4 provinsi dan 12 kabupaten/kota.
"Saya ingin memastikan bahwa ini betul-betul diterapkan secara ketat dan efektif. Saya melihat beberapa kabupaten dan kota telah melewati tahap pertama dan akan masuk ke tahap kedua. Ini perlu evaluasi, mana yang penerapannya terlalu over, terlalu kebablasan, dan mana yang masih kendur. Evaluasi ini penting sehingga kita bisa melakukan perbaikan-perbaikan di kota/kabupaten maupun provinsi yang melakukan PSBB," Presiden Jokowi menjelaskan, seperti dikutip dari rilis tertulisnya, Senin.
Kedua, Jokowi meminta agar setiap daerah yang melakukan PSBB harus memiliki target-target yang terukur.
Misalnya, berapa jumlah pengujian sampel dan tes PCR (polymerase chain reaction) yang telah dilakukan, apakah pelacakan yang agresif telah dikerjakan, serta berapa kontak yang telah ditelusuri setiap hari.
Ketiga, lanjut Jokowi, agar dilakukan monitor secara ketat terkait potensi penyebaran di beberapa klaster seperti klaster pekerja migran, klaster jemaah tabligh, klaster Gowa, klaster rembesan pemudik, hingga klaster industri.
Menurutnya, pengawasan klaster harus dilakukan secara optimal guna mengantisipasi munculnya gelombang kedua.
Keempat, yang berkaitan dengan program jaring pengaman sosial yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), paket sembako, bantuan sosial (bansos), bantuan langsung tunai (BLT), hingga dana desa yang semuanya telah berjalan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV