Provokasi Tolak Jenazah Corona, Berujung Bui
Gelar perkara | 4 Mei 2020, 00:35 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Memprovokasi warganya agar menolak pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal karena Covid 19, 3 orang tokoh masyarakat harus mendekam di penjara.
Para pelaku diduga kuat memprovokasi, hingga warga menolak memakamkan jenazah yang terkena corona.
Aksi penolakan pemakaman jenazah perawat rsup dr karyadi yang terinfeksi virus corona di kabupaten semarang, viral di sosial media.
Awalnya korban akan dimakamkan di TPU Sewakul, Kabupaten Semarang.
Namun belum hendak sampai ke lokasi, ambulans yang membawa jenazah harus putar balik lantaran ada sejumlah oknum warga yang menolak pemakaman jenazah perawat tersebut di TPU Sewakul.
Alasan kesembilan orang yang mengaku warga setempat ini adalah takut tertular, jarak lokasi pemakaman yang dekat dengan pemukiman warga, serta korban bukanlah warga Sewakul.
Tim Gelar Perkara pun mengkonfirmasi kebenaran ini ke pihak kepolisian yang menangani kasus penolakan pemakaman jenazah corona di Semarang.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan provokator penolakan saat ambulans yang akan mengantar jenazah perawat.
Ketiganya ialah THP, selaku ketua ketua rt, serta dua warganya BSS, dan S, yang juga merupakan tokoh masyarakat.
Peristiwa ini bermula dari mobil ambulans yang akan memakamkan jenazah perawat RSUP Dokter Kariyadi Semarang yang meninggal karena positif corona.
Dalam perjalanan mobil ambulan pun dihadang sejumlah oknum warga sebelum sampai di TPU Sewakul, Kabupaten Semarang.
Warga yang diprovokasi ketiga pelaku meminta agar jenazah tidak dimakamkan di TPU Sewakul, alasanya karena jenazah positif corona dapat menularkan warga yang tinggal di sekitaran TPU, juga bukan warga asli sewakul.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV