Ada Rencana Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Tarif Sewa Rusun Karena Pandemi Covid-19
Berita kompas tv | 3 Mei 2020, 14:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko menyatakan, Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI berencana membebaskan uang retribusi atau tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) akibat pandemi Covid-19.
"Sepertinya Pak Gubernur akan memberikan pembebasan, tapi belum tahu pasti untuk berapa lamanya," ujar Sarjoko, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).
Baca Juga: Penghuni Rusun di Jakarta Tidak Mampu Bayar Sewa Karena Terdampak Pandemi Covid-19
kebijakan tersebut diambil lantaran banyaknya penghuni rusun yang tidak mampu membayar sewa di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19).
"Pemprov DKI menyiapkan relaksasi terkait keringanan pembayaran retribusi sewa bagi warga rusun," ujar Sarjoko.
Sarjoko menjelaskan, Pemprov DKI saat ini masih menyusun keputusan gubernur (Kepgub) terkait keringanan tarif sewa rusun.
Kepgub itu akan mengatur detail mengenai keringanan yang akan diberikan.
"Kami masih menunggu terbitnya Kepgub yang akan mengatur relaksasi berbagai retribusi, termasuk di dalamnya retribusi rusunawa," tutur Sarjoko.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, sejumlah penghuni rusunawa yang dikelola Pemprov DKI diketahui tidak mampu membayar pajak akibat kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Mereka secara kolektif menyurati Dinas Perumahan untuk meminta keringanan pembayaran tarif sewa.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV