> >

Sudah 1.7 Juta Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan Akibat Wabah Corona

Sapa indonesia | 2 Mei 2020, 16:47 WIB

KOMPAS.TV - Akibat dampak pandemi virus corona atau Covid-19, sebanyak 1.7 juta pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dan dirumahkan.

Banyak di antara korban PHK harus bertahan dengan uang pesangon seadanya dan tidak bisa pulang ke kampung halaman.

Dalam hitungan bulan, dampak pandemi virus Covid-19 telah menghantam perekonomian.

Sebagian perusahaan kolaps, sementara dunia usaha lainnya lesu.

Baca Juga: Simak! Tips untuk Ibu Hamil Saat Wabah Corona

Pemerintah mencatat sudah ada sedikitnya 1.7 juta pekerja terdampak pandemi virus corona yang kena PHK maupun dirumahkan. Dan sebanyak 375 ribu di antaranya mengalami PHK.

Akibat pandemi virus Covid-19 pula, peringatan Hari Buruh 1 Mei tahun 2020 kemarin tidak berlangsung masif.

Di sejumlah kota, peringatan diadakan terbatas dalam suasana penuh keprihatinan.

Sambil menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap menyengsarakan kaum pekerja, buruh juga mendesak para pengusaha agar tidak mudah mem-PHK karyawannya dengan alasan wabah virus corona.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU