> >

Novel Baswedan Sama Sekali Tidak Terlibat Kasus Suap Basuki Hariman dan Buku Merah

Berita kompas tv | 30 April 2020, 18:47 WIB
Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagi. Sumber: (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengaku ada pesan berantai yang membuat seolah-olah ia akan membentuk satgas khusus di KPK untuk menangani aliran dana di buku merah. Tetapi Novel menyatakan sama sekali tak terlibat kasus suap Basuki Hariman, termasuk buku merah.

Hal itu disampaikan Novel saat bersaksi di sidang terdakwa penyiraman air keras Ronny Bugis dan Rahmat Kadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Menurut Novel, kasus Basuki Hariman kala itu memang mengundang sejumlah kegaduhan. Pasalnya, Basuki tercatat kerap memberikan sejumlah uang kepada oknum penegak hukum.

"Prosesi itu ada sedikit kehebohan karena ditemukan catatan pemberian sejumlah uang kepada oknum-oknum penegak hukum," kata Novel seperti dikutip Kompas.com pada Kamis (30/4/2020).

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Punya Bukti Wajahnya Disiram Bukan Pakai Air Aki

Catatan pemberian uang itu yang kemudian disebut-sebut sebagai kasus buku merah.

Menurut Novel, kala itu beredar kabar bahwa dirinya mengkoordinasikan tiga satgas untuk menjerat petinggi Polri yang namanya tercantum dalam buku merah tersebut.

"Padahal, saya tidak melakukan penanganan itu," ucap Novel.

Selain kasus tersebut, Novel juga kala itu sedang menangani kasus korupsi E-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Juga sejumlah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat bocor keluar KPK.

Namun, Novel tidak bisa memastikan apakah teror penyiraman air keras yang ia terima ini berkaitan dengan salah satu kasus tersebut atau akumulasi dari berbagai kasus lain yang ia tangani sebagai penyidik KPK.

Seperti diketahui, Novel Baswedan hari ini, Kamis (30/4/2020) memberi kesaksian dalam persidangan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (30/4/2020).

Baca Juga: Novel Baswedan Blak-blakan Penyidik di KPK Tak Lagi Nyaman Bekerja

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya dengan alasan rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.

Baca Juga: Sidang Kasus Novel Baswedan Kembali Digelar

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU