Novel Baswedan Sama Sekali Tidak Terlibat Kasus Suap Basuki Hariman dan Buku Merah
Berita kompas tv | 30 April 2020, 18:47 WIBSeperti diketahui, Novel Baswedan hari ini, Kamis (30/4/2020) memberi kesaksian dalam persidangan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (30/4/2020).
Baca Juga: Novel Baswedan Blak-blakan Penyidik di KPK Tak Lagi Nyaman Bekerja
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya dengan alasan rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Baca Juga: Sidang Kasus Novel Baswedan Kembali Digelar
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV