Romahurmuziy Bebas, KPK Menilai Pengadilan Tinggi Jakarta Keliru
Berita kompas tv | 30 April 2020, 21:35 WIBKOMPAS.TV - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Rommy Romahurmuziy bebas dari rumah tahanan KPK pada Rabu, 29 April 2020 malam.
Mahkamah Agung resmi menetapkan pembebasan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy pertanggal 29 april 2020.
Rabu malam (29/4/2020) bisa jadi salah satu momen yang akan diingat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy karena dirinya keluar dari rumah tahanan KPK.
Romahurmuziy yang kerap disapa Rommy bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan bandingnya.
Hukuman untuk Rommy pun dipersingkat dari 2 tahun menjadi 1 tahun terkait kasus suap di kantor wilayah Kementerian Agama Gresik dan Jawa Timur .
Pembebasan ini setelah Rommy menjalani masa humuman 1 tahun penjara di rumah tahanan KPK terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Rommy yang keluar sekitar pukul setengah 10 malam dengan didampingi kuasa hukumnya, sebelumnya terlihat mengeluarkan 3 koper berwarna merah yang ia gunakan saat menjalani masa tahanan.
KPK pun mengajukan Kasasi atas pemotongan masa tahanan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy.
KPK menganggap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta keliru dalam menerapkan hukum dan bukti saat mengabulkan banding Romahurmuziy .
Kasasi KPK terhadap pemotongan masa hukuman Romahurmuziy diajukan KPK ke Mahkamah Agung pada Senin lalu (27/01/2020).
Menurut KPK, jumlah uang yang diterima Romahurmuziy tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Selain itu, KPK juga menggugat hukuman tambahan untuk Romahurmuziy yakni pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Meski bebas, Rommy tidak puas terhadap bandingnya karena vonis tidak sesuai dengan fakta.
Berdasarkan vonis banding, Rommy yang masa tahanannya dipotong dari 2 menjadi 1 tahun ini bebas pada 29 April 2020 .
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV