Angkut Pemudik ke Jawa Tengah, 2 Sopir Travel Gelap Ditangkap
Berita kompas tv | 30 April 2020, 16:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Dua sopir kendaraan pribadi yang mengangkut penumpang untuk mudik ke daerah Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020) malam ditangkap polisi lalu lintas (Polantas).
Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: ASN Seperti Apa yang Boleh Mudik dan Cuti Selama Pandemi? Ini Penjelasannya
Sambodo mengatakan, kedua sopir itu mengangkut penumpang dengan modus penawaran jasa travel melalui Facebook.
Kedua sopir travel gelap tersebut terjaring pemeriksaan polisi di pos pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi arah Karawang.
"Kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel. Mereka beriklan melalui Facebook, dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah," kata Sambodo dalam video konferensi pers yang diunggah melalui Twitter Polda Metro Jaya, Kamis (30/4/2020).
Polisi mengamankan delapan penumpang dan dua orang sopir travel gelap tersebut.
Para penumpang mengaku membayar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk bisa mudik di tengah larangan pemerintah karena Covid-19.
"Yang satu (mobil) isi 6 (penumpang), yang satu (mobil) isi 4 (penumpang). Mereka rata-rata ditarik bayaran antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per orang," ungkap Sambodo.
Atas perbuatannya tersebut, dua orang sopir travel gelap itu dijerat Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV