> >

Untuk Kepentingan Pemeriksaan Kasasi, MA Nyatakan Romahurmuziy Bisa Ditahan

Berita kompas tv | 29 April 2020, 21:07 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPASTV – Terdakwa suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy tetap menjalani penahanan di tengah proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan penahanan Romy untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara yang menjeratnya. 

Sejatinya mantan Ketua Umum PPP itu dapat bebas pekan depan jika merujuk putusan Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam proses banding Romy mendapat pengurangan masa tahanan dari dua tahun menjadi satu tahun.

Baca Juga: KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta Romahurmuziy Dikeluarkan dari Tahanan

"MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi terdakwa yaitu tanggal 27 April 2020," ujar Andi, Rabu (29/4/2020). Dikutip dari Kompas.com. 

Lebih lanjut, Andi menjelaskan pihaknya telah menerima laporan pengajuan kasasi kasus jual beli perkara di lingkungan Kemenag pada Rabu (29/4/2020).

Namun, dalam laporan tersebut diketahui masa penahanan yang dijalani Romy telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni satu tahun penjara.

Jika merujiuk KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan agar Romy dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Baca Juga: ICW Nilai Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Terhadap Romahurmuziy Mencoreng Keadilan

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausule bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujar Andi.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU