Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Copot Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty
Berita kompas tv | 27 April 2020, 11:50 WIBKOMPAS.TV - Sitti Hikmawatty resmi dicopot sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI).
Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberhentian Sitti Hikmawatty melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Baca Juga: Pemecatan Sitti Hikmawatty Direkomendasi KPAI
Adapun klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Diketahui, pemecatan Sitti Hikmawatty sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.
Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.
Respons Sitti Hikmawatty
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV