Bandar Narkoba Indonesia-Malaysia Ditangkap Polisi
Berita kompas tv | 26 April 2020, 23:00 WIBKARAWANG, KOMPAS.TV - Satnarkoba Polres Karawang, Jawa Barat, menggerebek sebuah rumah milik bandar narkoba di wilayah Kecamatan Majalaya Karawang, Jawa Barat.
Polisi berhasil menyita barang bukti ganja seberat 1 kilogram yang sudah dikemas dalam paket siap edar dari tangan pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku mengaku ganja dipesan dari salah seorang narapidana kelas 2A Karawang, melalui telpon dan diambil di salah satu tempat.
Baca Juga: Menara Pengawas di Kampung Narkoba Dibakar Polisi, Bandar Buron
Dari keterangan ini polisi kemudian mendatangi lapas kelas 2A Karawang tempat napi menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
Akibat perbuatannya mengendalikan peredaran narkoba, pelaku terancam lebih lama mendekam di tahanan.
Sementara itu bandar narkoba yang ditangkap terancam hukuman penjara 20 tahun karena melanggar pasal 114 jo pasal 111 Undang-undang narkotika.
Sementara itu di Bekasi, Jawa Barat, tiga pengedar sabu masih nekat bertransaksi ditengah pandemi corona.
A-S, M-S, dan A-P, berhasil di bekuk petugas Unit Reskrim Polsek Setu, Kabupaten Bekasi, setelah kedapatan mengedarkan narkoba.
Ketiga pelaku yang merupakan residivis kasus serupa sengaja mengedarkan kepada sejumlah anak muda di kawasan kota dan kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Sudah Lama jadi Target Operasi, Polisi Berhasil Grebek Kampung Narkoba
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan lebih dari 200 gram sabu-sabu siap edar yang disimpan dalam kantong plastik.
Dari keterangan polisi, narkoba tersebut dipasok melalui lapas di kawasan Jakarta yang merupakan jaringan Malaysia.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV