> >

Fatwa MUI Terbaru, Dana Zakat Boleh untuk Tangani Covid-19

Berita kompas tv | 26 April 2020, 11:14 WIB
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat menyampaikan fatwa terbaru tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan shadaqah untuk penanggulangan Covid-19 dan dampaknya. Dari kiri ke kanan: KH. Dr. Abdul Rahman Dahlan, KH. Dr. Asrorun Niam Sholeh, Prof. Dr. Huzaemah Tahido Tanggo, KH. Dr. Hamdan Rasyid. (Sumber: Dok MUI Pusat)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mengawali puasa Ramadhan di tengah wabah virus corona atau Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui komisi fatwa mengeluarkan fatwa terbaru.

Fatwa bernomorkan 23 tahun 2020 itu adalah tentang pemanfaatan harta zakat, infak, dan shadaqah untuk penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Baca Juga: Begini Cara Sholat Tenaga Medis Perawat Pasien Corona Berdasarkan Fatwa MUI

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta dalam rapat pleno komisi fatwa pada 22 Sya’ban 1441 Hijriyah atau bertepatan dengan 16 April 2020 Masehi.

“Setelah melalui rangkaian finalisasi dan disetujui Ketua Komisi Fatwa MUI dan Dewan Pimpinan MUI resmi dikeluarkan sejak Kamis (23/4/2020),” ujar Asrorun Niam.

Asrorun menjelaskan,  fatwa itu dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19. 

Untuk itulah Komisi Fatwa MUI melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan wabah Covid-19. 

"Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," tutur Asrorun, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU