> >

KPAI Surati Presiden Jokowi Minta Copot Komisioner Sitti Hikmawatty Karena Langgar Kode Etik

Berita kompas tv | 23 April 2020, 19:17 WIB
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto saat ditemui di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017) (Sumber: KOMPAS.COM/Anggita Muslimah)

"Berdasarkan hal tersebut dan menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Saudari SH (Sitti HIkmawatty) dari jabatannya sebagai anggota KPAI melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun surat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah disampaikan kepada Presiden," ungkap Susanto.

Baca Juga: KPAI Gelar Rapat Internal Terkait Kontroversi "Berenang Bisa Bamil", Berikut yang Disampaikan

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pernyataan Hikma sempat membuat heboh berbagai jagat media sosial di Indonesia, bahkan media asing juga menyoroti pernyataan Hikma itu. 

Pernyataanya soal wanita berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil itu berbuntut Panjang dan  warga di media sosial saat itu mendesak pemerintah agar memberhentikannya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU