Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, yang Sudah Telanjur Bayar Lebih Bagaimana?
Berita kompas tv | 22 April 2020, 11:24 WIBKOMPAS.TV - Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku untuk iuran per 1 April 2020.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.
"Kalau dari rilis Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) kan per 1 April 2020 ya," ujar dia dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tegas! Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Transparan, Termasuk soal Gaji
Untuk masyarakat yang telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan pada April 2020 sesuai dengan tarif yang berlaku sejak awal tahun, maka kelebihan bayar akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
"Tentu BPJS kesehatan berkomitmen melaksanakan regulasi yang ditetapkan pemerintah," ujar Iqbal.
"Apa pun yang ditetapkan pemerintah, BPJS Kesehatan akan patuhi," sambungnya.
Rincian Biaya BPJS Kesehatan
Diketahui sebelumnya, pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV